MERDEKA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan
keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) tidak ada lagi. Dengan demikian,
status RSBI/SBI kembali menjadi sekolah biasa.
"Menjadi sekolah biasa. Tidak ada label internasionalnya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1).
Akil mengatakan, keberadaan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya akan menjadi sekolah internasional. Tetapi, keberadaan norma dalam pasal itu tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya.
"UU Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga dibatalkan," kata Akil.
Akil menegaskan, pembatalan pasal ini kemudian berdampak pada status RSBI/SBI yang kini tidak memiliki kekuatan hukum. "Konsekuensinya harus dibubarkan," ujar dia.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberadaan RSBI/SBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia pendidikan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biaya yang lebih tinggi dibanding sekolah reguler.
"Menurut Mahkamah pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," kata hakim konstitusi Anwar Usman.
Tidak hanya itu, MK menyatakan keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan.
Sumber: Merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar